PELAKSANAAN SIDANG OLEH PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DI DESA JOANYAR

16 Juli 2024 22:53:44 WITA

Menindak lanjuti surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 1821/PAN.W24-U2/HK2.4/VII/2024. Hal: Kordinasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan  maka Perbekel Joanyar  (Nyoman Mas Nesa ) mempasilitasi acara tersebut yang bertempat di Aula Kantor Desa Joanyar . Perbekel Joanyar menyambut baik kehadiran Tim dari Pengadilan Negeri Singaraja tersebut. Joanyar, 16 Juli 2024 pukul 09.00 wita acara yang diselenggarakan di Desa Joanyar tersebut dengan agenda permohonan surat ijin kawin dibawah umur atas nama pemohon Putu Surata DKK yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan permohonan atas nama Gusti Ketut Artawan yang beralamat di Banjar Dinas Dawan, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Sidang terjadi dikarenakan salah satu persyaratan untuk mengurus akta perkawinan disebabkan umur yang belum cukup untuk memenuhi syarat pembuatan akta perkawinan.

Komentar atas PELAKSANAAN SIDANG OLEH PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DI DESA JOANYAR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Joanyar

tampilkan dalam peta lebih besar