PELAKSANAAN SIDANG OLEH PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DI DESA JOANYAR
Desa Joanya 16 Juli 2024 22:53:44 WITA
Menindak lanjuti surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 1821/PAN.W24-U2/HK2.4/VII/2024. Hal: Kordinasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan maka Perbekel Joanyar (Nyoman Mas Nesa ) mempasilitasi acara tersebut yang bertempat di Aula Kantor Desa Joanyar . Perbekel Joanyar menyambut baik kehadiran Tim dari Pengadilan Negeri Singaraja tersebut. Joanyar, 16 Juli 2024 pukul 09.00 wita acara yang diselenggarakan di Desa Joanyar tersebut dengan agenda permohonan surat ijin kawin dibawah umur atas nama pemohon Putu Surata DKK yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan permohonan atas nama Gusti Ketut Artawan yang beralamat di Banjar Dinas Dawan, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Sidang terjadi dikarenakan salah satu persyaratan untuk mengurus akta perkawinan disebabkan umur yang belum cukup untuk memenuhi syarat pembuatan akta perkawinan.
Komentar atas PELAKSANAAN SIDANG OLEH PENGADILAN NEGERI SINGARAJA DI DESA JOANYAR
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- SINGA PINTER
- KEGIATAN POGGING LOKUS YANG KE DUA DESA JOANYAR
- PERBEKEL JOANYAR MELAKSANKAN PEMANTAUN PENGERJAAN RABAT BETON WILAYAH GEROMBANGAN
- RAPAT KORDINASI PERSIAPAN PILKADA SERENTAK DESA JOANYAR
- Kesigapan Tim Puskesmas Seririt I Bersama Perbekel Joanyar menangani Kasus DB
- KEGIATAN POSYANDU BALITA KAMBOJA
- PERBEKEL JOANYAR MELAYANI MASYARAKAT PENYERAHAN AKTA KEMATIAN