PENYEBARLUASAN APLIKASI PUTRA BULELENG DINAS PUTR KABUPATEN BULELENG
29 Agustus 2024 12:27:26 WITA
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Guna mewujudkan Visi Misi Kabupaten Buleleng dimana salah satu Prioritas Pembangunan yang merupakan tupoksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng adalah Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng membuat langkah inovatif dengan merancang Aplikasi bernama PUTRA BULELENG yang bertujuan untuk menjadi ruang komunikasi penyampaian keluhan dan penyajian informasi mengenai Pelayanan Publik yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng secara tepat dan cepat yang dapat menjangkau masyarakat dimanapun berada dengan harapan dapat memangkas waktu dan biaya sehingga meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Dengan latar belakang tersebut maka Perbekel Joanyar (Nyoman Mas Nesa) menginformasikan kepada seluruh masayarakat Desa Joanyar untuk dapat menyebarluaskan dan memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menyampaikan keluhan ataupun mendapatkan informasi mengenai kePUan. (Terlampir penjelasan dan tata cara penggunaan Aplikasi PUTRA BULELENG). Joanyar, 29 Agustus 2024
Komentar atas PENYEBARLUASAN APLIKASI PUTRA BULELENG DINAS PUTR KABUPATEN BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kesigapan Tim Puskesmas Seririt I Bersama Perbekel Joanyar menangani Kasus DB
- KEGIATAN POSYANDU BALITA KAMBOJA
- PERBEKEL JOANYAR MELAYANI MASYARAKAT PENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- Antusias Ibu-ibu PKK Desa Joanyar Ikuti Lomba Memasak “Cipta Menu B2SA” Kabupaten Buleleng
- UJIAN SERTA PENARIKAN MAHASISWA KKN DI DESA JOANYAR
- KEGIATAN IBU HAMIL DESA JOANYAR
- PENYERAHAN AQUA PIODALAN PURA CIWA ADAT KELODAN OLEH PEMDES JOANYAR SERTA PARTISIPASI KKN