INFORMASI SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI

Administrator 10 Juni 2022 10:45:23 WITA

di informasikan bahwa, SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) bagi penduduk Pendatang, tidak di kenakan biaya (Geratis) dan berlaku satu tahun selanjutnya bisa di perpanjang apabila yang bersangkutan tidak pindah domisili (Permendagri 74 Tahun 2022)

Dokumen Lampiran : INFORMASI SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI


Komentar atas INFORMASI SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Joanyar

tampilkan dalam peta lebih besar