PROGRAM DISKON PAJAK DAN BEBAS DENDA KENDARAAN BERMOTOR

Desa Joanya 10 September 2026 10:56:17 WITA

Joanyar, 10 September 2026 

Pemerintah Desa Joanyar menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Bali sedang melaksanakan program diskon pajak dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun program yang diberikan yaitu bebas pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, dengan cukup membayar PKB untuk 2 tahun, serta bebas denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Pemerintah Desa Joanyar menghimbau seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, petugas tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya dengan melengkapi bukti autentik melalui www.lapor.go.id

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Joanyar

tampilkan dalam peta lebih besar