PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
Administrator 12 Mei 2022 13:56:21 WITA
Bertempat di kantor Desa Joanyar Rabu, 11 Mei 2022 pukul 08.30 wita, Menindak lanjuti surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Tanggal 27 April 2022 Nomor : 005/477/IV/2022 Tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen. Tim dari DISDUKCAPIL Kabupaten Buleleng beserta rombongan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan Sat Pol PP Kecamatan Seririt di sambut oleh Perbekel Desa Joanyar ( Nyoman Mas Nesa), yang dihadiri oleh BPD, Kelian Bendesa Adat, dan Perangkat Desa Joanyar. Yang sangat di tekankan penduduk Non Permanen agar Kelian Banjar Dinas mendata sesegera mungkin warga yang bukan berdomisili di Desa Joanyar akan tetapi tinggal di Wilayah Desa Joanyar.
Komentar atas PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |