INFORMASI SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
10 Juni 2022 10:45:23 WITA
di informasikan bahwa, SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) bagi penduduk Pendatang, tidak di kenakan biaya (Geratis) dan berlaku satu tahun selanjutnya bisa di perpanjang apabila yang bersangkutan tidak pindah domisili (Permendagri 74 Tahun 2022)
Dokumen Lampiran : INFORMASI SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
Komentar atas INFORMASI SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kesigapan Tim Puskesmas Seririt I Bersama Perbekel Joanyar menangani Kasus DB
- KEGIATAN POSYANDU BALITA KAMBOJA
- PERBEKEL JOANYAR MELAYANI MASYARAKAT PENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- Antusias Ibu-ibu PKK Desa Joanyar Ikuti Lomba Memasak “Cipta Menu B2SA” Kabupaten Buleleng
- UJIAN SERTA PENARIKAN MAHASISWA KKN DI DESA JOANYAR
- KEGIATAN IBU HAMIL DESA JOANYAR
- PENYERAHAN AQUA PIODALAN PURA CIWA ADAT KELODAN OLEH PEMDES JOANYAR SERTA PARTISIPASI KKN