Fasilitasi Tugas Pokok Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa
14 April 2023 11:18:19 WITA
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor.84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pasal 13 yaitu Camat Wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa 11 April 2023 pukul 09.00 wita Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt ( I Made Widharsana ) beserta stafnya menyelenggarakan fasilitas tugas pokok fungsi Perbekel dan Perangkat Desa. Tim dari kecamatan disambut baik oleh Perbekel ( Nyoman Mas Nesa) dan semua staf Desa Joanyar, yang bertempat di Kantor Desa Joanyar. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Perbekel, Perangkat dan Sfat Desa Joanyar
Komentar atas Fasilitasi Tugas Pokok Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DUSUN PENYERAPAN ASPIRASI DURKP TAHUN 2027 DESA JOANYAR
- KAPOLSEK SERIRIT SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA DESA JOANYAR ATAS NAMA MADE LANDRA
- POSYANDU NUSA INDAH
- PEMBERITAHUAN DAN HIMBAUAN PLN
- KUNJUNGAN RUMAH PASIEN GANGGUAN JIWA DI DESA JOANYAR, WUJUD KEPEDULIAN DAN PENDAMPINGAN BERKELANJUTA
- POSYANDU ILP KAMBOJA DI DESA JOANYAR
- GERAKAN PKK DAN POSYANDU YANG DIINTEGRASIKAN DENGAN BULAN BUNG KARNO KE VIII DENGAN TEMA KAWYA ATMA
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)













