Fasilitasi Tugas Pokok Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa
14 April 2023 11:18:19 WITA
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor.84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pasal 13 yaitu Camat Wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa 11 April 2023 pukul 09.00 wita Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt ( I Made Widharsana ) beserta stafnya menyelenggarakan fasilitas tugas pokok fungsi Perbekel dan Perangkat Desa. Tim dari kecamatan disambut baik oleh Perbekel ( Nyoman Mas Nesa) dan semua staf Desa Joanyar, yang bertempat di Kantor Desa Joanyar. Kegiatan tersebut di ikuti oleh Perbekel, Perangkat dan Sfat Desa Joanyar
Komentar atas Fasilitasi Tugas Pokok Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN POSBINDU DESA JOANYAR
- KEGIATAN GOTONG ROYONG WILAYAH URAKAN 5 DESA JOANYAR
- PEMBAGIAN BLT DD BULAN JULI 2025
- PEMBAGIAN SEMBAKO OLEH IBUK BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG DI DESA JOANYAR
- KEGIATAN REMBUK STUNTING DESA JOANYAR 2025
- PERLUASAN JARINGAN LISTRIK PLN
- KEGIATAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI BULAN BUNGKARNO 2025