EDUKASI DAN PROMOSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DINAS PUTR KAB. BULELENG
07 Maret 2024 10:30:54 WITA
Joanyar, 07 Maret 2024 Pencemaran lingkungan (air tanah) dapat diakibatkan karena kondisi sanitasi yang tidak layak. Harus disadari dan dimaklumi bahwa selama ini ada pola pikir yang keliru tentang standar septiktank atau tangki septik yang baik. Kita sering menganggap bahwa septiktank perlu dibuat dalam (volume besar) dan tidak kedap air agar supaya tidak pernah penuh dan tidak perlu dikuras.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik mengamanatkan lumpur tinja pada septiktank wajib di sedot/kuras, diangkut, dibuang dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) secara berkala dan terjadwal paling lama 3(tiga) tahun sekali.
Dalam upaya mensosialisasikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistem setempat melalui septiktank, maka kami membuat vidio edukasi sekaligus promosi guna terciptanya lingkungan yang bersih untuk masyarakat Buleleng yang sehat.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi media elektronik di lingkup OPD/Perusda/Kantor/Sekolah/masyarakat, vidio Edukasi dan Promosi Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telahdi upload pada laman Youtube/Web/Fb Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
https://www.youtube.com/watch?v=Qo0a0tpJFOc
Komentar atas EDUKASI DAN PROMOSI PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DINAS PUTR KAB. BULELENG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- SINGA PINTER
- KEGIATAN POGGING LOKUS YANG KE DUA DESA JOANYAR
- PERBEKEL JOANYAR MELAKSANKAN PEMANTAUN PENGERJAAN RABAT BETON WILAYAH GEROMBANGAN
- RAPAT KORDINASI PERSIAPAN PILKADA SERENTAK DESA JOANYAR
- Kesigapan Tim Puskesmas Seririt I Bersama Perbekel Joanyar menangani Kasus DB
- KEGIATAN POSYANDU BALITA KAMBOJA
- PERBEKEL JOANYAR MELAYANI MASYARAKAT PENYERAHAN AKTA KEMATIAN