MUSDES PERUBAHAN RPJMDes DESA JOANYAR
26 Agustus 2024 10:54:51 WITA
Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 Hal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepada Desa & BPD dalam undang –undang No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan sehubungan dengan telah dilakukan pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel & BPD se- Kabupaten Buleleng, Maka dipandang perlu untuk melakukan Musdes perubahan terhadap Perdes Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) sesuai dengan perpanjangan masa Jabatan Perbekel. Musdes dilaksanakan oleh BPD pada hari Jumat, 23 agustus 2024 yang bertempat di Kantor Desa Joanyar pukul 19.30 wita. Perubahan Perdes tentang RPJM yang semula tahun 2022-2027 menjadi Tahun 2022-2029 yang mengakibatkan penambahan matrik kegiatan pada RPJM Desa, di sebabkan oleh Penambahan Masa Jabatan Perbekel untuk dua (2) Tahun lagi.
Komentar atas MUSDES PERUBAHAN RPJMDes DESA JOANYAR
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kesigapan Tim Puskesmas Seririt I Bersama Perbekel Joanyar menangani Kasus DB
- KEGIATAN POSYANDU BALITA KAMBOJA
- PERBEKEL JOANYAR MELAYANI MASYARAKAT PENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- Antusias Ibu-ibu PKK Desa Joanyar Ikuti Lomba Memasak “Cipta Menu B2SA” Kabupaten Buleleng
- UJIAN SERTA PENARIKAN MAHASISWA KKN DI DESA JOANYAR
- KEGIATAN IBU HAMIL DESA JOANYAR
- PENYERAHAN AQUA PIODALAN PURA CIWA ADAT KELODAN OLEH PEMDES JOANYAR SERTA PARTISIPASI KKN