PENETAPAN PERDES LPJ APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DI DESA JOANYAR

Desa Joanya 13 Maret 2026 11:01:08 WITA

Joanyar, 13 Maret 2026

Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Kantor Desa pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Joanyar (Nyoman Mas Nesa) beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan laporan oleh Perbekel Joanyar mengenai realisasi pelaksanaan APBDes selama Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.

Setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, seluruh pihak yang hadir menyepakati dan menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.

Dengan ditetapkannya Perdes LPJ tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Peraturan Desa oleh Perbekel Joanyar dan Ketua BPD sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Joanyar

tampilkan dalam peta lebih besar